Nusakambangan - Sejumlah 5 orang warga binaan Lapas Terbuka Kelas IIB Nusakambangan Kanwil Kemenkumham Jateng lakukan pemerataan tanah lapangan apel, Sabtu (4/11/23).
Lapas Terbuka Kelas IIB Nusakambangan merupakan sarana asimilasi dan edukasi bagi warga binaan pemasyarakatan yang telah menjalani hukuman minimal 1/2 (setengah) dari masa pidana. Hal ini bertujuan untuk membina kepribadian dan kerohanian sebelum mereka bebas. Salah satu program binaan kepribadian adalah memberikan ruang gerak kepada narapidana untuk kembali produktif dengan melakukan beberapa pekerjaan yang didasarkan pada kemampuan dan kompetensi narapidana pada sidang TPP (Tim Pengamat Pemasyarakatan). Hal ini mengacu pada Permenkumham RI Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pemuka dan Tamping pada Lembaga Pemasyarakatan.
Tidak semua narapidana berhak mendapatkan fasilitas asimilasi dan edukasi. Hanya WBP dengan tindak pidana umum saja yang berhak mendapatkan fasilitas ini. Untuk tindak pidana khusus seperti teroris, narkoba belum dapat mendapatkan fasilitas ini mengingat hal itu merupakan tindak pidana dengan resiko tinggi.
Dahulu penjara merupakan tempat hukuman yang hanya memberi hukuman berupa kurungan kepada narapidana. Penjara yang sekarang dikenal dengan Lapas (Lembaga Pemasyarakatan) mengedepankan hak asasi manusia dengan memberikan layanan dan fasilitas pembinaan bagi narapidana yang sekarang disebut dengan warga binaan pemasyarakatan. Dalam hal pembinaan kepribadian, dengan banyaknya aktivitas kerja seperti peternakan, pertanian, perikanan, bangunan yang diberikan bertujuan untuk membentuk psikis dan mental yang baik kepada WBP setelah bebas.
#lapstrinuka
#kemenkumhamjateng
#kemenkumhamri
#tejoharwanto