Kabur dari Lapas, Kanwil Kemenkumham Lampung Tetapkan Bayu Wicaksono Jadi DPO

    Kabur dari Lapas, Kanwil Kemenkumham Lampung Tetapkan Bayu Wicaksono Jadi DPO
    Kabur dari Lapas, Kanwil Kemenkumham Lampung Tetapkan Bayu Wicaksono Jadi DPO

    Lampung – Bayu Wicaksono, tahanan Rutan Kelas II B Sukadana, Kabupaten Lampung Timur yang melarikan diri beberapa waktu lalu telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) oleh aparat penegak hukum (APH).

    “Saat ini Bayu sudah ditetapkan sebagai DPO dan kami mengimbau kepada masyarakat yang tahu atau menemukan yang bersangkutan segera melaporkan keberadaannya ke Kanwil Kemenkumham Lampung dan aparat penegak hukum, ” ujar Kadivpas Kanwil Kemenkumham Lampung, Kusnali kepada Indopos.co.id, Jumat (175/2024).

    Dalam kesempatan itu, Kusnali juga mengungkapkan pihaknya juga masih terus melakukan pendalaman kasus ini bersama dengan Tim dari Ditjen Pas maupun Itjen Kemenkumham.

    “Masih didalami apakah ada kelalaian dalam kasus kaburnya Bayu Wicaksono. Bahkan tim juga tengah menyelidiki apakah ada bantuan dari pihak internal, jika terbukti ada oknum pegawai yang membantu atau melanggar SOP dalam usaha pelarian ini maka kami pastikan yang bersangkutan akan ditindak tegas. Tindakan tegas yang paling berat adalah pemberhentian tidak hormat, ” tambah mantan Kadivpas Kanwil Kemenkumham Jawa Barat ini.

    Sementara Plt Karutan Kelas IIB Sukadana, Suprijowinardi membenarkan terkait adanya permintaan DPO bagi Bayu Wicaksono ke Polres Lampung Timur.

    “Kami sudah mengirimkan surat resmi ke Polres Lampung Timur, Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk membantu pencarian Bayu. Selain itu kami pun menugaskan anggota kami untuk membantu pencarian terhadap yang bersangkutan, ” tuturnya.

    Suprijowinardi juga mengungkapkan bahwa Bayu Wicaksono merupakan tahanan Rutan Kelas IIB Sukadana dalam kasus narkoba. Bayu juga tercatat sebagai warga Kampung Rawa Kalong Kelurahan Aren Jaya Bekasi, Jawa Barat.

    Adapun ciri-cirinya mempunyai tato kepala ular lengan kiri dan tinggi badan lebih dari 175 cm dan rambut lurus.

    Dia juga mengimbau jika ada masyarakat atau keluarganya yang mengetahui keberadaan yang bersangkutan bisa menghubungi Polres Lampung Timur atau bisa juga menghubungi tiga petugas Rutan Kelas IIB Sukadana yakni Mario Filie di nomor HP 081377796633 atau Febby Ari Wibowo di nomor 081271521108 atau Widya Tama di nomor 085609550043.

    “Ketiganya adalah petugas Rutan Kelas IIB Sukadana yang ditugaskan secara khusus dalam penanganan kasus ini, ” ujar Karutan Kelas IIB Sukadana ini. (gin)

    kemenkumhamjateng
    ANJAR WAHYU KUSUMA

    ANJAR WAHYU KUSUMA

    Artikel Sebelumnya

    Sinergi LP Pasir Putih Kemenkumham Jateng,...

    Artikel Berikutnya

    Monitoring dan Evaluasi, Kasi Admin Kamtib...

    Komentar

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    BINUS Learning Community Palembang Mengadakan Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) dengan Tema "Cara Mudah Menentukan Harga Jual Produk yang Tepat!"
    Langkah Preventif Lapas Permisan Terhadap Gangguan Keamanan dan Ketertiban
    Kontrol Area Lingkungan Lapas Permisan, Terapkan Prinsip Awas Jangan - Jangan

    Ikuti Kami