CILACAP_INFO_PAS, - Bapak Hisam Wibowo, sebagai Kepala Lembaga Pemasyarakatan Khusus Kelas IIA Karanganyar Nusakambangan, turut serta dalam sebuah kegiatan penting, yaitu peluncuran resmi dan penyebaran Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM melalui platform Zoom pada hari Senin (18/11/23).
Peluncuran ini dihadiri oleh Dirjen HAM beserta stafnya, Kakanwil Jawa Barat dan stafnya, anggota Komisi 1 DPRD Jawa Barat, serta Sekda Jawa Barat.
Rangkaian acara dimulai dengan ucapan terima kasih dari Bapak R. Andika Dwi Prasetya atas pemilihan Jawa Barat sebagai lokasi peresmian, dilanjutkan dengan sambutan dari Dr. H. Bedi Budiman, anggota Komisi 1 DPRD Jawa Barat. Acara kemudian memasuki inti acara, yaitu peluncuran Peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 25 tahun 2023 tentang pelayanan publik berbasis HAM yang dipimpin oleh Direktur Jenderal HAM, Dr. Dahana Putra.
Kegiatan ini diadakan untuk memperkenalkan dan menyebarluaskan peraturan tersebut guna meningkatkan pemahaman dan implementasinya. Penjelasan rinci diberikan mengenai signifikansi Peraturan Menteri baru ini dalam mendukung upaya pemerintah untuk meningkatkan pelayanan publik di Indonesia. Disoroti bahwa pelayanan publik yang berbasis Hak Asasi Manusia (HAM) memiliki dampak positif dalam menjamin keadilan, kesetaraan, dan perlindungan hak-hak dasar setiap warga negara.
Kegiatan tersebut ditutup dengan penyerahan cinderamata dan sesi foto bersama sebagai tanda akhir dari acara tersebut.
Baca juga:
Dewan Pers Adakan UKW di Bukittinggi
|