Cilacap – Memastikan pembinaan kemandirian dan menggali potensi keterampilan yang ada didalam diri klien merupakan salah satu tugas pembimbing kemasyarakatan Bapas Kelas II Nusakambangan untuk bekal klien dalam menjalani kehidupan di tengah masyarakat.
Tak terkecuali SK, saat dilakukan penggalian data dan informasi oleh pembimbing kemasyarakatan ahli pertama terkait usulan program Pembebasa Bersyarat (PB) di Lapas Kelas IIB Cilacap, Senin (26/09/2022).
Kepada SK, pembimbing kemasyarakatan memastikan rencana klien ke depan jika usulan program pembebasan bersyarat (PB) disetujui dan terlaksana. Dalam pembinaan lapas Cilacap, klien SK mengikuti pembinaan kemandirian berupa kerajinan pembuatan keset. Klien harus rutin dan teratur mengikuti setiap pembinaan kepribadian yang diselenggarakan oleh lapas.
“Jika pulang nanti, saya akan membantu kakak (penjamin klien) berjualan jajanan anak-anak di rumah. Nanti saya yang akan membeli bahan baku dan ikut terjun melayani dalam berjualan” jelas SK.
narapidana yang terjerat tindak pidana perlindungan anak ini.SK juga menambahkan jika dirinya sangat menyesali perbuatannya di depan petugas Bapas Nusakambangan dan akan mengisi waktunya dengan berbakti kepada kedua orang tuanya serta berjanji akan membantu pekerjaan ayah dan ibu klien.
Daru selaku pembimbing kemasyarakatan ahli pertama Bapas Nusakambangan menegaskan bahwa dengan program pembebasan bersyarat ini, klien tidak berarti terbebas sepenuhnya dari kewajiban hukum, namun tetap memiliki hak dan kewajibannya selama menjalani program intergrasi tersebut.
“Ada beberapa kewajiban yang harus ditaati jika usulan PB-nya disetujui, yaitu wajib melakukan lapor diri ke Bapas, selalu menaati peraturan di dalam masyarakat, dan yang terpenting selalu mengisi waktunya dengan kegiatan positif agar tidak terbesit pikiran untuk kembali menggulangi tindak pidana”, ujar Daru, pembimbing kemasyarakatan Bapas Nusakambangan.
Menutup sesi wawancara litmas, Pembimbing Kemasyarakatan juga berpesan agar klien tetap menunjukkan sikap dan perilaku yang baik dan tidak melakukan pelanggaran tata tertib lapas yang dapat membatalkan pengusulan program integrasi.
Program Pembebasan Bersyarat (PB) sendiri merupakan hak yang diberikan kepada warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang telah melaksanakan dua pertiga masa pidana sesuai ketentuan pada Pasal 10 UU Nomor 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Tujuannya agar WBP dapat kembali berbaur dengan masyarakat dan menjadi manusia yang produktif dan lebih baik lagi. /yoantanamal