CILACAP - Dalam rangka penerapan Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-12.HH.01.02 TAHUN 2022 tentang Penyesuaian Mekanisme Terhadap Layanan Kunjungan Secara Tatap Muka dan Pembinaan yang Melibatkan Pihak Luar, yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Lapas Kelas IIB Cilacap berikan sosialisasi mengenai hal tersebut kepada warga binaan.
Kegiatan bertempat di Lapangan Serbaguna Lapas Kelas IIB Cilacap pada Selasa (05/07/2022) pukul 15.00 WIB.
Sosialisasi dipimpin oleh Rafli Setyo Wibowo selaku Kasubag Tata Usaha Lapas Kelas IIB Cilacap bersama Pejabat Struktural dengan diikuti oleh seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIB Cilacap.
Kegiatan dimulai dengan penyampaian tentang perpanjangan asimilasi di rumah dalam menanggulangi Covid-19 yang sebelumnya berakhir pada tanggal 30 Juni 2022, dan diperpanjang sampai dengan 31 Desember 2022. Kemudian dilanjutkan dengan pemberitahuan mengenai mekanisme layanan kunjungan secara tatap muka bagi WBP.
Pada sosialisasi tersebut, Rafli Setyo Wibowo, menyampaikan terkait ketentuan layanan kunjungan tatap muka yakni pengunjung yang diperbolehkan adalah keluarga inti warga binaan, kuasa hukum, dan perwakilan kedutaan besar bagi narapidana WNA.
"Narapidana hanya diperbolehkan menerima 1 kali kunjungan dalam 1 minggu dengan syarat pengunjung maupun narapidana sudah mendapatkan vaksin ketiga. Jika belum vaksin maka harus menunjukkan hasil rapid/swab antigen dengan hasil negatif", ungkapnya.
Tak hanya itu, Rafli Setyo Wibowo berpesan kepada warga binaan untuk mengikuti alur layanan kunjungan secara tatap muka yang akan datang dengan baik dengan tidak membawa benda-benda yang dilarang.
Rafli Setyo Wibowo juga mengingatkan kepada seluruh warga binaan untuk mengikuti kegiatan keagamaan yang ada di Lapas demi menciptakan warga binaan menjadi manusia yang lebih baik lagi.
"Ikuti aturan layanan kunjungan tatap muka dengan baik. Ikuti pula kegiatan pembinaan yang ada. Kami ingin kalian menjadi manusia yang lebih baik lagi dan segera kembali ke masyarakat. Perilaku baik kalian selama di Lapas menentukan hak-hak yang akan kalian dapatkan, " ucap Rafli.
(N.Son/***)