Nusakambangan - Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Muda Bapas Kelas II Nusakambangan melaksanakan tugas Penelitian Kemasyarakatan terhadap Napi Terroris di Lapas Kelas IIA Karanganyar Nusakambangan, Jum’at (01/12/2023).
Litmas ini diselenggarakan guna memenuhi hak warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lapas high risk Nusakambangan. Litmas dan asesmen ini selanjutnya dilaksanakan untuk menggali data dan informasi terkait perubahan perilaku dan faktor kebutuhan serta resiko dari warga binaan. Melalui penelitian kemasyarakatan tersebut, Pembimbing kemasyarakatan Bapas Nusakambangan memberikan rekomendasi terkait program pembinaan lanjutan dan kebutuhan narapidana.
Litmas lanjutan ini juga sebagai rekomendasi apakah WBP dapat menjalankan pembinaan di lapas kategori maximum atau tidak.
Selain keperluan litmas pembinaan lanjutan, para narapidana juga dilakukan assesmen RRI dan kriminogenik untuk mengetahui faktor pengulangan tindak pidana. Dalam penggalian data kali ini, kebanyakan WBP yang terjerat tindak pidana narkotika.
Baca juga:
Arti Grasi dalam sistem Pidana Indonesia
|
Pada kesempatan tersebut, Pembimbing Kemasyarakatan memberikan penguatan dan arahan agar narapidana tetap memiliki motivasi dan tujuan dalam menjalani kehidupan. Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Nusakambangan juga menekankan pada WBP untuk selalu menaati peraturan di dalam Lapas.