Peserta Diklat PK Angkatan XLVII Lakukan Pelatihan Terkait Penetapan Angka Kredit dan DUPAK

    Peserta Diklat PK Angkatan XLVII Lakukan Pelatihan Terkait Penetapan Angka Kredit dan DUPAK
    Peserta Diklat PK Angkatan XLVII Lakukan Pelatihan Terkait Penetapan Angka Kredit dan DUPAK

    CILACAP - Peserta Diklat PK Angkatan XLVII Lakukan Pelatihan Terkait Penetapan Angka Kredit dan Daftar usulan Penilaian Angka Kredit (DUPAK). Angka kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh pejabat fungsional dalam rangka pembinaan karir yang bersangkutan.

    Pada kali ini, Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Nusakambangan yang sedang mengikuti diklat PK Angkatan XLVII melakukan pelatihan terkait penetapan angka kredit yang menjadi dasar kegiatan sebagai pejabat fungsional Pembimbing Kemasyarakatan, Selasa (02/08/2022).

    Diklat kali ini diajar oleh ibu Dewi Noor Safitri dan bapak Galih Patria Nugraha dari Analis Kepegawaian di Kementerian Hukum dan HAM. Para peserta mempelajari apa itu angka kredit dan bagaimana hubungannya angka kredit dengan kegiatan Pembimbing Kemasyarakatan yang akan digelutinya.

    Tidak hanya itu, pengajar juga menjelaskan mengenai kewajiban pemenuhan angka kredit yang harus dipenuhi tiap tahunnya agar tidak mendapatkan sanksi disiplin karena tidak memenuhi tanggung jawabnya.

    Selain itu, pengajar juga memberikan pengetahuan terkait DUPAK (Daftar usulan Penilaian Angka Kredit). DUPAK adalah formulir usulan yang memuat data perorangan pejabat fungsional yang berisi rincian butir kegiatan dengan mencantumkan nilai/angka kredit yang diperoleh dalam kurun waktu tertentu sebagai bahan penilaian dalam penetapan angka kredit. Ibu Dewi Noor Safitri menjelaskan masing-masing butir yang tertuang di dalam DUPAK yang harus dilakukan sebagai pejabat fungsional Pembimbing Kemasyarakatan.

    Butir-butir tersebut antara lain penelitian kemasyarakatan, pendampingan, pembimbingan, pengawasan, sidang TPP, pelatihan fungsional/teknis, pengembangan profesi, dan unsur penunjang.

    "Unsur penunjang misalnya seminar, jadi narasumber, jadi moderator, tapi tetap ada surat tugasnya, " jelas Ibu Dewi.

    Diakhir kegiatan bimbingan, pengajar memberikan latihan kepada peserta secara berkelompok untuk mengisi DUPAK sehingga para peserta diharapkan dapat mengisinya dengan baik.

    (N.Son/***)

    jawa tengah cilacap bapas nusakambangan pk bapas nusakambangan
    Narsono Son

    Narsono Son

    Artikel Sebelumnya

    Semarak HDKD ke -77, Bapas Kelas II Nusakambangan...

    Artikel Berikutnya

    Takmir Mushola As Sidiq Al Hidayah Desa...

    Komentar

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Langkah Preventif Lapas Permisan Terhadap Gangguan Keamanan dan Ketertiban
    Kontrol Area Lingkungan Lapas Permisan, Terapkan Prinsip Awas Jangan - Jangan
    Jaga Imunitas Tubuh, Warga Binaan Lapas Permisan Antusias Ikuti Senam

    Ikuti Kami