CILACAP - Materi diklat Pembimbing Kemasyarakatan Angkatan XLVIII pada kali ini membahas tentang Gambaran Umum Sistem Pemasyarakatan. Widyaiswara Ahli Utama Rachmat Sutardjo, Bc.IP., SH., M.Si. dalam pembelajaran jarak jauh ini turut membahas peranan Pembimbing Kemasyarakatan yang sangat strategis dalam peradilan pidana. Pembahasan mendalam di kelas ini terutama membahas konteks pidana yang dilakukan oleh orang dewasa., rabjb ijo gamm
"Pendekatan Pembimbing Kemasyarakatan bukan seperti pendekatan yang dilakukan oleh penyidik, jaksa, ataupun hakim yang cenderung yuridis dan normatif, tapi lebih ke sosiologis, artinya pendekatan yang dilakukan Pembimbing Kemasyarakatan ini harus lebih dalam dari sisi pemanfaatan pemidanaan." ujar Rachmat. Rachmat juga mengingatkan bahwa hal ini bukan hal mudah, dibutuhkan upaya keras serta dukungan dari banyak pihak.
Bukan hanya membahas tugas Pembimbing Kemasyarakatan, Rachmat Sutardjo juga menyinggung program Lapas, bahwa peran Lapas dapat ditingkatkan dengan cara lebih banyak menggandeng instansi lain dalam upaya pembinaan warga binaan pemasyarakatan seperti menggandeng kementerian-kementerian lain seperti kementerian di bidang kesehatan, keagamaan, pendidikan, ketenagakerjaan, pariwisata, dll. untuk menunjang program pembinaan kemandirian dan kepribadian.
Lebih lanjut, Rachmat juga menyampaikan semestinya pemasyarakatan bukan menjadi bagian akhir dari proses pidana, hal ini dikarenakan tujuan dari sistem peradilan pidana yaitu deterrence, tidak ada kejahatan, dimana orang takut melakukan kejahatan, dan yang sudah melakukan kejahatan tidak mengulangi. Penekanan dari materi sistem pemasyarakatan ini juga membahas 10 prinsip pemasyarakatan, terutama prinsip ke-5: narapidana tidak boleh diasingkan dari masyarakat.
Menutup kelas Gambaran Umum Sistem Pemasyarakatan, Rachmat memberikan pesan agar Pembimbing Kemasyarakatan menjadi bagian dari solusi permasalahan pemasyarakatan, agar secara individu para Pembimbing Kemasyarakatan semakin memperkuat penelitan sosialnya dan terus berupaya untuk dapat mengedepankan manfaat bagi terpidana.
(Naonjh